Atasi kekumuhan, Pemkab Banjar minta (raperda perumahan dan permukiman) luasan kapling 120 m2

  • Whatsapp

MARTAPURA, Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif perubahan atas Perda Kabupaten Banjar Nomor 14/2014 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman berjalan alot.

KOMISI III DPRD Kabupaten Banjar,
bersama Dinas Perumahan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim-LH), akademisi, dan DPD Real Estate Indonesia (REI) belum menemukan kesempatan bersama.

banner 300600

“Meskipun rapat hari ini berjalan alot karena adanya perbedaan pendapat dan belum menghasilkan kesepakatan, namun kita tetap mengedepankan raperda ini nantinya sesuai dengan keinginan masyarakat,” kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar, Irwan Bora,Kamis (17/2/2022).

Alotnya pembahasan raperda ini sebut Irwan, karena Pemkab Banjar masih berupaya menyamakan persepsi dengan asosiasi pengembang agar sejalan.

Terkait luasan kapling tanah minimal di daerah tertentu, yang sebelumnya ditetapkan 100 M2, akan menjadi 120 M2.

“Disperkim-LH tetap bersikukuh bahwa dalam perda ini minimal luasan kapling tanah 120 M2, dan maksimal 200 M2. Karena mereka tetap menilai dengan luasan kapling tanah 100 M2 akan menimbulkan kekumuhan,” katanya.

Tentunya hal ini bisa disempurnakan lagi melalui Peraturan Bupati (Perbup), dengan adanya zona-zona tertentu. Karena kawasan padat hunian harga tanahnya semakin tinggi, sebutnya.

Karena belum adanya kesamaan persepsi, lanjut Irwan Bora, Komisi III akan kembali menjadwalkan RDP untuk duduk bersama Dinas PUPRP, BPN, dan Disperkim’LH Kabupaten Banjar.

“Kami tetap optimis, dalam satu dua bulan ini dapat menyelesaikan raperda luncuran yang mestinya diselesaikan di 2021 lalu ini,” katanya.

Pos terkait