MARTAPURA, Komisi I DPRD Kamaruzzaman menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar pada, Senin (31/1/2022).
RAPAT dengar pendapat ini berlangsung di ruang Komisi I DPRD Kabupaten Banjar dan membahas soal alokasi dana desa untuk bantuan langsung tunai dan ketahanan pangan.

“ Banyak desa yang mengeluhkan Perpres nomor 104 tahun 2021 ini, meminta minimal sebesar 40 persen dana desa untuk BLT”
” Mestinya kita tetap bertahan di persentase 32 persen, tidak di 40 persen. Kalau jumlah penduduknya sangat besar, tentu tidak akan dapat bersesuaian. Bahkan pembangunan di tingkat desa tidak akan maksimal. Tak terkecuali pembangunan fisiknya,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kamaruzzaman.
Karena ini merupakan kebijakan pemerintah pusat dalam bentuk Perpres, tentu harus dilaksanakan di jalankan.
Dikatakannya lagi, kalaupun nantinya dana itu ada Silpa, maka tetap harus dikembalikan ke pemerintah pusat.
” Kita sudah berkonsultasi ke pemerintah pusat. Dan ini sudah menjadi keputusan pemerintah pusat melalui Perpres dan harus dijalankan,” sebutnya.