MARTAPURA, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104/2021 tertanggal 29 November 2021, Pemerintah Desa harus mengalokasikan 40 persen dana desa untuk bantuan langsung tunai (BLT).
KEMUDIAN 20 persen untuk program ketahanan pangan, dan 8 persen untuk penanganan Covid-19.

Berkaitan masalah ini, Komisi I DPRD Kabupaten Banjar menggelar rapat dengar pendapat bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Senin (31/1/2022).
“Banyak desa yang mengeluhkan Perpres Nomor 104 tahun 2021 ini. Karena, minimal sebesar 40 persen dana desa diperuntukkan untuk BLT”
“Mestinya kita tetap bertahan di persentase 32 persen. Tidak di 40 persen”
” Kalau jumlah penduduknya sangat besar, tentu tidak akan dapat bersesuaian. Bahkan pembangunan di tingkat desa tidak akan maksimal, tak terkecuali pembangunan fisiknya,” kata Ketua Komisi I Kamaruzzaman.
Karena pemerintah pusat sudah menginstruksikan dalam Perpres, tentunya harus tetap dijalankan.
Dan persoalan ini, sudah kita konsultasi ke pemerintah pusat. Tapi, ini sudah menjadi keputusan pemerintah pusat melalui Perpres dan harus dijalankan, sambungnya.
Pihaknya juga mempertanyakan terkait biaya Penghasilan Tetap (Siltap) Aparatur Desa yang juga bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikabarkan telat dibayar kepada Dinas PMD Kabupaten Banjar.
“Berdasarkan keterangan Dinas PMD, Pemerintah Daerah (Pemda) tidak pernah melakukan penundaan terhadap Siltap perangkat desa. Namun, keterlambatan tersebut terjadi karena ada beberapa hal yang belum diselesaikan atau dipenuhi pemerintah desa.
Misalnya belum menyelesaikan laporan keuangan, pertanggungjawaban, dan diputuskannya APBDes,” kata Kepala Dinas PMD Kabupaten Banjar, Syahrialuddin.