MARTAPURA, Panitia pemekaran Gambut Raya sampaikan surat permohonan persetujuan pemekaran Gambut Raya kepada Bupati Kabupaten Banjar, ( 5/1/2022).
SELAIN itu panitia juga melayangkan surat ke DPRD Kabupaten Banjar untuk bisa meagendakan pertemuan bersama Panitia Penuntutan Pemekaran Gambut Raya.
Ketua DPRD Kabupaten Banjar M Rofiqi mengakui bahwa dirinya sudah menerima surat audiensi yang dilayangkan Panitia Penuntutan Pemekaran Gambut Raya.
“Kemarin sudah saya terima suratnya, tapi ditujukan secara pribadi karena tidak dimasukkan melalui sekretariat DPRD Kabupaten Banjar,” katanya,Selasa (11/1/2022).
Dia memastikan selalu siap kapan pun dilaksanakan audiensi dengan panitia pemekaran Gambut Raya sebagai daerah otonom baru.
“Kalau perlu pelaksanaan audiensi melibatkan banyak pihak hingga akademisi, sehingga diskusi yang dilaksanakan dapat lebih berjalan”
” Jadi, pelaksanaan audiensi tidak melulu hanya melibatkan pihak-pihak yang menginginkan saja. Tetapi harus ada kajian komprehensif juga yang perlu kita lakukan terhadap permasalahan-permasalahan ini,” katanya lagi.
Termasuk membahas soal moratorium. Apakah moratorium sudah dibuka atau belum? Sambungnya.
Kendati kita melakukan kajian yang lebih mendalam, namun moratorium belum dibuka, artinya, ya.. percuma. Begitupun terkait survei misalnya, survei yang dilakukan di 2020 tidak mungkin untuk dipakai di 2024, karena kajiannya sudah lama, lanjutnya.