Komisi III DPRD Kabupaten Banjar rapat dengar pendapat dengan REI Kalsel

  • Whatsapp

MARTAPURA, DPRD Kabupaten Banjar melalui Komisi III bersama dinas terkait, matangkan pembahasan raperda inisiatif perubahan atas perda Kabupaten Banjar Nomor 14/2014 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, Rabu (5/1/2022).

RAPAT dengar pendapat ini juga melibatkan DPD Real Estate Indonesia Kalimantan Selatan atau REI.

banner 300600

Ketua Komisi III, Irwan Bora, RDP yang melibatkan asosiasi pengembang perumahan dan kawasan permukiman tersebut sebagai upaya untuk menyempurnakan subtansi Raperda yang tengah digodok saat ini.

“Sehingga, Raperda perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2014 ini betul-betul dapat menghasilkan Perda yang dapat diterima semua lapisan masyarakat, tak terkecuali para pelaku usaha, pengembang perumahan dan kawasan permukiman,” ujarnya.

Dengan duduk bersama itu, kata Irwan Bora, dapat memberikan masukan kepada kawan kawan kepada dinas terkait.

Ketua DPD REI Kalsel, Royzani Sjachril, memastikan pihaknya memberikan dukungan penuh, dan secara umum menyetujui apa yang tertuang dalam raperda tersebut.

“Tapi ada satu hal yang membuat kami keberatan. Yakni mengenai luasan kaplingan tanah di daerah tertentu. Seperti di daerah yang berbatasan dengan Kota Banjarmasin, yang semula luas kapling 100 m2, kini ditetapkan luasannya sekitar 120 m2,” katanya.

“Dengan luasan tersebut, untuk lahan di wilayah perkotaan Harga Pokok Penjualan (HPP)-nya sudah mahal. Jelas kami tidak sanggup lagi membikin perumahan untuk MBR”

“Kita ingin MBR bisa memiliki rumah dekat dengan kawasan perkotaan, sehingga mereka mendapat kemudahan berbagai fasilitas, seperti akses transportasi, rumah sakit, pendidikan, hingga kawasan perdagangan yang mudah dicapai,” ujarnya.

Pos terkait