Camat Karang Intan Hadiri Pemasangan Patok Tapal Batas di Desa Sungai Arfat

  • Whatsapp

Martapura,InfoPublik – Pemasangan patok batas desa Sungai Arfat, Desa Pasar Jati, Kecamatan Astambul di Jalan seberang Atayo, lebih tepatnya di tepi Jalan tol Mataraman-Sungai Ulin, Jum’at (10/12/2021).

Karena telah terjadi kesepakatan antara dua desa yang berbeda kecamatan

banner 300600

yaitu Desa Sungai Arfat diwakili oleh Pembakal Sungai Arfat Normaliansyah dan pambakal Pasar Jati qozwini tentang tapal batas desa kedua pihak.

Sehingga dilaksanakan pemasangan patok batas desa di titik koordinat yang telah disepakati, dimana di atasnya merupakan lahan yang menjadi sengketa antara masyarakat desa dengan PTPN 13 Danau Salak yang merupakan BUMN milik pusat.

Sehingga diharapkan dengan pemasangan patok batas desa ini maka tidak ada lagi kesalahpahaman dua pihak.

Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Karang Intan Muhamad Ilmi, Kasi Pemerintahan Muhammad Pahriadi, Sekcam Dedi Nurmadi, Pambakal Sungai Arfat, Rudi Ketua Badan Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BPPLH) Kalimantan dan warga desa setempat.

Ketua BPPLH Rudi menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya kepada semua pihak yang terlibat sehingga tercapainya kesepakatan ini dan semoga tidak ada masalah lagi untuk kedepannya.

Camat Karang Intan Muhammad Ilmi mengatakan dengan pemasangan patok batas desa ini agar batas desa lebih jelas dan untuk patok ini agar diamankan jika ada gangguan atau sabotase dari pihak manapun.

Pos terkait