Sosialisasi Perda Kabupaten Banjar Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Di Kertak Hanyar

  • Whatsapp

Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang (PUPR) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan
Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Kabupaten Banjar Tahun 2021-2041, Selasa (19/10) pagi.

Kegiatan sosialisasi dibuka Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyie
didampingi Kepala Dinas PUPR Banjar Ahmad Solhan serta diikuti oleh
Asisten, Staf Ahli, para Kepala SKPD, Camat se-Kabupaten Banjar, dan
para kepala instansi vertikal.

banner 300600

Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyie menyambut baik kegiatan
sosialisasi untuk menginformasikan mengenai arah dan kebijakan yang
mengacu pada peraturan RTRW yang telah disahkan menjadi Peraturan
Daerah, dalam pengembangan wilayah Kabupaten Banjar selama 20 tahun
kedepan.

”RTRW mempunyai nilai dan posisi yang sangat strategis dalam
pembangunan. Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
ditetapkan pemerintah pusat untuk memberikan kemudahan berusaha yang
semestinya disertai dengan penguatan pengendalian tata ruang,” ucapnya.

Hal tersebut, sambungnya, juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang
menyebutkan bahwa penyusunan RTRW wilayah Kabupaten dilaksanakan oleh
Pemerintah Kabupaten dengan ketentuan sesuai norma, standar, prosedur
dan kriteria Peraturan Menteri.

Dirinya juga mengharapkan Perda Nomor 4 Tahun 2021 ini selalu
dijadikan pedoman oleh stakeholder dan masyarakat dalam proses
perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian penataaan
ruang yang akan membantu terwujudnya penyelenggaraan penataan ruang yang
efekif, efisien, selaras dan tetap memperhatikan kualitas lingkungan.

Pos terkait