MARTAPURA, DPRD Kabupaten Banjar, menskor sementara proses pembentukan Pansus perubahan status badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Intan Banjar,
menjadi Perseroan Terbatas (PT).

DIHENTIKANNYA pembahasan Pansus tersebut, guna memberikan kesempatan kepada pihak eksekitif dan legislatif untuk menyamakan persepsi.
” Kawan-kawan di Pansus menilai, pengangkatan yang ada ini tidak sesuai ketentuan”
” Daripada terus beradu argumen, lebih baik kita skors, dan minta pihak eksekutif untuk membenahi terlebih dulu,” kata Ketua Pansus HG. Abdurahman, Jum’at (1/10/2021), pukul 22.00 waktu setempat.
Saat ini sebut Abdurahman, pihaknya bersama eksekutif masih membahas soal regulasi atas perubahan status perusahaan daerah tersebut.
“Saat ini kita masih membahas tentang pasal per pasal dan ayat-ayatnya. Karena, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54/2017 tentang BUMD, harus ada pemegang saham mayoritas minimal 51 persen,” jelasnya.
Dia berharap, Raperda Perubahan Badan Hukum PDAM Intan Banjar tersebut segera rampung.
“ Insya Allah, sebelum akhir tahun, pembahasan raperdanya sudah dapat kita rampungkan,”tutup HG. Abdurahman.*