MARTAPURA, Komisi III DPRD Kabupaten Banjar bersama Dinas Perkim melakukan pembahasan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 14/2014 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman, menyusul ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2021, perubahan atas PP Nomor 14/2016.
PERATURAN PEMERINTAH nomor 12/2021 tersebut merupakan regulasi turunan dari Undang-undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibuslaw, berdasarkan Pasal 50 dan Pasal 185 huruf b UU Nomor 11/2020.

“Hari ini kita bersama Komisi III DPRD Kabupaten Banjar telah membahas tentang rencana revisi Perda Nomor 14 Tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Kawasan Pemukiman. Karena kita harus melakukan penyesuaian perubahan PP Nomor 14 Tahun 2016 tersebut,” ujarnya, Akhmad Bayhaqie Kepala Bidang Kawasan Pemukiman Dinas Perkim Kabupaten Banjar, Senin (11/10/2021).
Atas dasar itu sebut Ketua Komisi meminta instansi terkait agar memasukkan subtansi tentang regulasi penataan kawasan pemakaman pada perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Banjar Nomor 14/2014.
“Karena sangat berpotensi menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Banjar. Terlebih saat ini pengelolaan pemakaman mulai berkembang dan bernilai komersil di Kabupaten Banjar,” jelasnya.*