Raperda SOTK Menuju Rampung

  • Whatsapp

MARTAPURA – DPRD setujui jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar berjumlah 25 OPD, termasuk OPD yang merupakan amanah Undang-undang, yakni Kesbangpol dan BPBD.

Usai memimpin Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Pansus, dan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Raperda Perubahan Atas Perda Kabupaten Banjar Nomor 13/2016 tentang Pembentukan SOTK, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Banjar, Ahmad Rizanie Anshari, mengatakan, pada intinya DPRD Kabupaten Banjar sangat mendukung adanya perubahan SOTK di lingkungan Pemkab Banjar.

banner 300600

“Raperda ini kan yang mengajukan pihak eksekutif, dan menjadi pertimbangan kita. Kalau pun selama dalam perjalanan Pansus terjadi perbedaan pendapat, itu kan merupakan dinamikanya. Jadi, jangan dianggap hal tersebut negatif,” ujarnya, Rabu (29/9/2021).

Politisi Partai Nasdem ini memaparkan, perbedaan pendapat tersebut  merupakan semacam ide atau gagasan dari anggota dewan yang entah bisa diterima atau tidak.

“Sehingga, ketika ada suatu hal yang kurang atau tidak pas, pihak eksekutif pun akan memberikan masukan. Jadi, pada dasarnya DPRD juga berkeinginan untuk mendorong perkembangan pembangunan daerah kita ini agar lebih efektif dan efisien, melalui struktur organisasi Pemkab Banjar,” ucapnya.

Pos terkait