MARTAPURA, Pengembangan sumber daya manusia, khususnya pengembangan karir di kalangan PNS di Kabupaten Banjar dilakukan berdasarkan pemetaan potensi masing-
masing.
PEMETAAN potensi adalah peta dan uraian kualitas individu,
kekuatan, kelemahan seorang pegawai agar ia dapat bekerja secara maksimal.

Demikian yang disampaikan Sekretaris BKD dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Banjar Ajidinor Ridhali, menyusul Peraturan Bupati Banjar Nomor 56 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.
Menurutnya, pengembangan PNS pada dasarnya bertujuan untuk memastikan dan memelihara kemampuan PNS sendiri, sehingga memenuhi kualifikasi yang disyaratkan sehingga memberi kontribusi bagi organisasi.
Dalam merencanakan pengembangan PNS, perlu adanya koordinasi
yang cukup baik antara unit kerja yang ada di dalam organisasi dengan bagian
kepegawaian.
Hal ini penting mengingat setiap unit kerja lebih mengetahui
kebutuhan pengembangan kompetensi pegawai yang berada di unit kerja tersebut.
” Bagian kepegawaian harus dapat melakukan perencanaan pengembangan
kompetensi pegawainya, agar organisasi memiliki ketersediaaan pegawai yang dapat melaksanakan tugas dan fungsi organisasi,” jelasnya.
Dengan pengembangan yang terencana,
maka organisasi memiliki pegawai yang siap pakai pada saat dibutuhkan untuk suatu posisi, jabatan atau tugas tertentu.
Bagian kepegawaian sangat
berperan sebagai pendukung dalam pelaksanaan aktivitas pengembangan
pegawai.
Salah satu bentuk pengembangan tersebut, sangat berhubungan dengan
peningkatan kompetensi yaitu pengetahuan, keterampilan dan sikap prilaku pegawai di setiap unit kerja.
Melalui pendidikan dan pelatihan yang
terencanalah untuk bisa mengubah sikap/prilaku serta pengetahuan maupun keterampilan.
Dengan demikian pengalaman belajar yang diharapkan dapat memberi kontrbusi pada peningkatan
produktivitas, efektitas dan efisiensi organisasi setelah peserta kembali ke tempat kejanya, imbuhnya.***