BANJARMASIN, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin menuntut 16 tahun penjara kepada terdakwa Irwansyah warga Kota Balikpapan yang kedapatan membawa sabu dengan berat 1,1 kilogram, saat sidang lanjutan yang digelar di PN Banjarmasin, Senin, ( 7/12/2020 ) kemarin.
SELAIN itu, JPU juga menuntut terdakwa Irwansyah untuk membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar, subsidair enam bulan penjara karena terdakwa telah terbukti bersalah melawan hukum, tanpa hak atau izin memiliki, menyimpan atau menguasai narkoba jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram.

” Adapun perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ” terang jaksa penuntut Rhaksy Gandhy Arifran SH MH.
Sementara setelah mendengarkan surat tuntutan, terdakwa Irwansyah yang bila berhasil mengantarkan barang haram dengan upah diperkirakan Rp.10 juta, meminta keringanan hukuman.
Adapun alasannya, karena ia menyesali perbuatan dan tidak akan mengulanginya lagi.
” Saya memohon kepada majelis hakim agar memberikan keringanan atau menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya. Dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” pinta Irwansyah dihadapan persidangan yang dipimpin majelis hakim Hj Rosmawati SH MH dengan hakim anggota Heru Kuntjoro SH MH dan Daru Swastika Rini SH MH dan berlangsung secara vidcom.
Oleh majelis hakim sidang ditunda selama sepekan dengan agenda membacakan amar putisannya.
“Untuk putusan, Kami memusyawarahkan dulu, sidang ditunda selama satu minggu, ” kata ketua majelis, seraya menutup sidang.
Sekedar diketahui, sebelum diamankan petugas BNN Prov. Kalsel, terdakwa Irwansyah di suruh Diana (DPO) untuk mengambilkan sabu seberat 1,1 kilogram di parkiran Q Mall Banjarbaru, dengan imbalan uang Rp. 10 juta.***