BANJAR, Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar mengamankan pelaku dugaan pungutan liar (pungli) terhadap warga penerimaan bantuan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pembangunan rumah khusus nelayan kurang mampu tahun 2018, Kamis (19/11/2020).
” KITA amankan Mansyur dan Abdul Rasyid. Keduanya merupakan Kades dan Sekretaris Desa Simpang Warga Dalam. Mereka kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” jelasnya Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Banjar, Tri Taruna Fariadi di ruang kerjanya.

Kronologisnya, pemerintah desa setempat menghibahkan sebidang tanah untuk lokasi pembangunan 50 unit rumah khusus nelayan kurang mampu dari kementrian PUPR dengan biaya sekitar Rp5 miliar.
Belakangan warga penerima manfaat dari rumah khusus nelayan itu ditarik pungutan sebesar Rp.5 juta oleh oknum Kepala Desa dan Sekretaris Desa Simpang Warga Dalam dengan dalih untuk biaya pengganti lahan ( tanah yang dihibahkan).
” Tanah untuk lokasi pembangunan rumah khusus nelayan tersebut sudah dihibahkan sebelum proses pengerjaan rumah khusus bantuan kementrian PUPR tersebut”
“Jadi statusnya lahan itu sudah
menjadi milik negara. Kalau itu dipungut, asumsinya sama saja dengan menjual tanah milik negara atau mengambil manfaat secara tidak sah dari barang milik negara,” sambungnya Tri Taruna Fariadi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, ada kurang lebih Rp143 juta yang dikumpulkan dari warga penerima manfaat bantuan kementrian PUPR tersebut dan diduga didapat dengan cara tidak sah.
Sebelumnya, kasus ini ditangani oleh unit Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Banjarbaru.
Kami Pidsus Kejari Kabupaten Banjar melanjutkan untuk dilakukan tahap 2 setelah menerima pelimpahan kasus dari unit Tipikor Polres Banjarbaru,” lanjutnya Tri.
Kedua tersangka sempat meminta untuk penagguhan penahanan atau ditetapkan sebagai tahanan kota. Oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar,
tersangka tetap dilakukan penahanan sampai proses persidangan guna memudahkan proses penyidikan lebih lanjut dan dititipkan sementara di sel tahanan Polsek Banjarbaru Barat, imbuhnya.***