komfirmasi.com – Sebagai salah satu upaya mencegah merebaknya penularan virus covid-19 di Kalimantan Selatan (Kalsel), sejumlah kebijakan pun mulai dituangkan dan diberlakukan setiap kepala daerah, mulai dari mengurangi interaksi antar perorangan, komunitas, dan ruang publik (social distancing), tak terkecuali di Kabupaten Banjar.
Untuk itu, sebagai salah satu upaya mendukung pencegahan penyebaran virus covid-19 atau virus corona di Kalsel, terkecuali di Kabupaten Banjar. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalsel dan Kabupaten Banjar pun mengimbau untuk Meniadakan Shalat Jumat, dan diganti dengan Shallat Dzuhur di rumah masing-masing, Kamis (26/3/2020).
Imbauan tersebut tercantum dalam surat edaran MUI Kalsel nomor 11/DP-P/MUI-KS/SR/III/2020, dan menyampaikan tentang imbauan agar pengelola masjid dan umat muslim di Kalsel tidak menyelenggarakan Shallat Jumat. Untuk shallat jumat digantikan dengan shallat dzuhur dirumah masing-masing, dan hal itu dilakukan untuk menghadapi wabah virus Corona di Kalsel.
Menindaklanjuti surat edaran tersebut, MUI Kabupaten Banjar pun juga menerbitkan surat edaran Nomor 004/MUI-KAB.BJR/III/2020. Surat edaran ini salah satu isinya juga mengimbau agar meniadakan shallat jumat dan menggantinya dengan shallat dzuhur dirumah masing-masing.
Tak hanya itu, dalam surat edaran tersebutpun menjelaskan alasan mengapa shallat jumat ditiadakan, yakni berkumpulnya orang banyak memudahkan wabah virus corona menular. Selain itu, masyarakat pun diimbau untuk tidak berkumpul dengan orang termasuk dikegiatan keagamaan, tabliq Akbar, majelis ta’lim dan lainya. Kemudian, juga diimbau agar umat muslim semakin mendekatkan diri kepada Alla SWT, supaya terhindar dari segala musibah, bertaubat, perbanyak istighfar, dan memohon ampunan kepada Allah SWT, dan tidak keluar rumah terkecuali ada urusan penting dan mendesak.
Surat edaran dari MUI Kabupaten Banjar tersebut dikeluarkan pada, 26 Maret 2020 bertepatan dengan 1 Sya’ban 1441H, dan surat edaran tersebut ditandatangani Ketua Umum MUI Kabupaten Banjar KH Fadlan Asy’ari dan Sekretaris Umum KH Muhammad Hussein.(tim/kfm)