40 Kasus Narkoba, Diungkap Polres Banjar Selama Operasi Antik Intan

  • Whatsapp
komfirmasi.com – Dalam kurun waktu 14 hari, gelaran Oprasi Antik Intan 2020 jajaran Polres Banjar telah berhasil ungkap sebanyak 40 kasus narkoba di wilayah Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Banjar.

Ihwal tersebut diungkapkan Kapolres Banjar, AKBP Andri Koko Prabowo digelaran jumpa pers di Aula Bhayangkara, Mapolres Banjar pada, 10 Maret 2020.

“Pada Operasi Antik Intan yang digelar sejak 21 Februari – 5 Maret 2020 ini, kita telah berhasil mengungkap kasus narkoba dengan rincian 40 kasus, yang diantaranya 4 kasus Target Operasi (TO) berhasil diungkap 100 persen,” aku Andri

banner 300600

Dikatakan Andri, ada kejadian yang menonjol dari empat kasus yang menjadi titik fokus pada Operasi Antik Intan 2020 jajaran Polres Banjar, dengan ditemukanya sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, sebanyak 202,05 gram.

“Sebanyak 202,05 gram sabu-sabu berhasil kita ungkap sebelum diedarkan di wilayah hukum Polres Banjar, pada 24 Februari 2020, di depan toilet teras SPBU, Jalan A Yani Km 71, Kecamatan Simpang Empat, sekitar pukul 21.30 Wita,” ujarnya.

Andri pun menjelaskan, berdasarkan informasi yang didapat anggota dilapangan, TO dengan inisial Al akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di SPBU Km 71 mengendarai mobil Daihatsu Sigra warna putih. Berdasarkan informasi tersebutlah, sejumlah anggota yang dipimpin Kapolsek SimpangĀ  Empat, IPTI Endris Ary Dinindra langsung melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Tak lama kemudian, mobil dengan ciri-ciri tersebut memarkirkan mobilnya di depan WC SPBU. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap TO, akhirnya anggota menemukan kantong plastik yang diduga berisikan sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 202.05 gram atau setara 2,2 ons narkoba jenis sabu,” ucapnya.

Guna prosesĀ  hukum lebih lanjut, papar Andri, sejumlah barang bukti dan tersangka berinisial Al alias Doni, kelahiran Banjarmasin pada 23 Mei 1994 yang berprofesi sebagai sopir, tamatan SMP ini pun langsung diamankan di Polsek Simpang Empat, dan dijerat dengan UU No.35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba.

“Dari hasil Operasi Intan 2020 Polres Banjar kali ini beserta jajaran Sat Narkoba, dan sejumlah Polsek di Kabupaten Banjar berhasil mengungkap sebanyak 40 kasus dengan 51 orang tersangka, terdiri dari 48 orang tersangka pria dan 3 orang tersangka perempuan,” ungkapnya.

Sedangkan, terkait kasus peredaran narkoba di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), diakui Andri sangat minim, yakni hanya didapati 3 kasus, berkat gelaran sosialisasi dan sidak yang rutin pihaknya lakukan bersama Lapas dan Kemenkum HAM.

“Kami pun bersyukur pada Operasi Intan 2020 ini tidak ada kalangan pelajar yang terlibat. Artinya, upaya rutin penyuluhan kita bekerjasama dengan para guru dan Dinas Pendidikan (Disdik) cukup berhasil, semoga remaja kita tidak ada yang tergoda bermain narkoba, karena sangat berbahaya dan merugikan masa depan mereka,” imbaunya.

Pada Operasi Intan 2020 kali ini, Polres Banjar pun berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 277,13 gram atau hampir 3 ons narkoba jenis sabu-sabu. Satu butir ekstasi, serbuk ekstasi seberat 0,50 gram, dan carnophen 71 butir dari total 40 kasus narkoba yang berhasil diungkap, atau mengalami penurunan dari total jumlah kasus narkoba tahun sebelumnya yang didapati sebanyak 56 kasus dengan jumlah barang bukti sabu-sabu sebanyak 60,46 gram.

“Saya mengimbau kepada masyarakat, agar menjaga diri dan keluarganya, terutama anak-anak remaja supaya terhindar dari narkoba. Narkoba sangat berbahaya dan bisa membuat suram masa depan anak-anak. Siapa yang mengetahui sesuatu yang mencurigakan berkait narkoba supaya segera melaporkan ke aparat terdekat. Tanpa kerja sama masyarakat kita tetap akan kesulitan memerantas narkoba,” tegasnya.(tim/kfm)

Pos terkait