
komfirmasi.com – Sebagai salah satu upaya menanggulangi penyebaran virus covid-19 yang kerab disebut virus corona di wilayah Kabupaten Banjar. Bupati Kabupaten Banjar, H Khalilurrahman, terbitkan surat edaran tentang imbauan larangan berkumpul dengan orang banyak disuatu tempat.
Imbauan tersebut langsung disampaikan Bupati Kabupaten Banjar yang kerab disapa Guru Khalil melalui Sekretari Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, M Hilman yang sekaligus merangkap jabatan sebagai Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Banjar saat jumpa pers di Command Centre Barokah Mahligai Sultan Adam, Martapura pada, Rabu (25/3/2020).

“Putusan tersebut berdasarkan pernyataan Presiden RI Joko Widodo tentang penyebaran covid-19 sebagai bencana nasional (bencana nonalam), dan putusan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), tentang status tanggap darurat penanganan covid-19 di Pemerintahan Provinsi (Pemorov Kalsel) pada, 20 Maret, dan putusan Bupati Kabupaten Banjar pada, 23 Maret 2020,” ujar Hilman membacakan surat edaran Bupati Kabupaten Banjar.
Didampingi dr Diaduddin, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes), dan Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi dan Informatikan Dinas Kominfo Kabupaten Banjar, Eddy Elminsyah Jaya, Hilman pun berharap, seluruh lapisan masyarakat turut serta dalam mendukung kebijakan pemerintah yang ditetapkan sejak 24 Maret 2020, guna mencegah mewabahnya virus corona di Kabupaten Banjar.
“Pertama, sebagai salah satu upaya mendukung kebijakan tersebut, mari kita bersama-sama menjaga kesehatan keluarga guna memutus mata rantai penyebaran covid-19,” ajak Hilman kepada seluruh lapisan masyarakat.
Caranya, lanjut Hilman lebih jauh, berdasarkan surat edaran Bupati Kabupaten Banjar diharapkan masyarakat agar;
A – Sebisa mungkin berdiam dirumah.
B – Menghindari kegiatan masal.
C – Menjaga jarak ketika bertemu.
D – Tidak berpergian kesuatu daerah yang terjangkit virus corona.
Tak hanya itu, papar Hilman lebih jauh, kedua, masyarakat juga diimbau agar tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan orang dengan jumlah yang banyak diantaranya;
A- Kegiatan keagamaan seperti, majelis pengajian, maulidan, yassinan, dan kegiatan keagamaan lainya.
B – Pertemuan sosial seperti, perkumpulan kemasyarakatan, seminar, lokal karya, unjuk rasa, resepsi perkawinan, pawai.
C – Kegiatan kebudayaan seperti, hiburan, pameran, festival budaya, karnaval, kesenian, dan kegiatan kebudayaan lainya.
D – Kegiatan olahraga seperti, senam masal, ketangkasan, permainan, serta kegiatan lainya yang mengumpulkan orang banyak.
Hilman pun menambahkan, sejak ditetapkan pada, 24 Maret 2020, imbauan tersebut berlaku sampai keadaan aman dan kembali kondusif.
“Nanti kita akan melakukan pemberitahuan lebih lanjut setelah ada hasil evaluasi social distanching selama 14 hari. Jika masyarakat patuh maka sangat efektif, dan Insyallah Nisfu Sya’ban sudah selesai melaksanakan social distanching,” ucapnya.(tim/kfm)