
komfirmasi.com – Berdasarkan putusan Bupati Kabupaten Banjar, H Khalilurrahman digelaran rapat koordinasi (rakoor) mingguan bersama seluruh Struktural Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Kabupaten Banjar di lantai II Aula Barakat Martapura pada, Senin (16/3/2020). Seluruh pejabat SOPD Kabupaten Banjar dilarang lakukan kunjungan kerja (kunker) keluar daerah guna mencegah terjangkit virus Corona (covid-19).
Menanggapi Ikhwal tersebut, Ajidinnor Ridhali, Sekretaris pada Badan Kepegawaian Daerah dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Banjar mengaku tidak merasa terganggu atas kebijakan Bupati Kabupaten Banjar yang kerap disapa Guru Khalil tersebut.

“Kita akan mengikuti sesuai arahan Bupati Kabupaten Banjar yang melarang dan menegaskan, bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak hari ini hingga 3 pekan mendatang diinstruksikan agar tidak melakukan perjalanan dinas,” ujar Ajidin pada, 16 Maret 2020 belum lama tadi.
Dipaparkan Ajidin lebih jauh, penegasan larang pejabat ASN untuk melakukan kunker selama tiga pekan mendatang pun, nantinya dituangkan Bupati Kabupaten Banjar yang kerap disapa Guru Khalil secara tertulis.
“Adanya larangan kunker keluar daerah tersebut, tentunya tidak ada dampak yang dirasakan BKDPSDM Kabupaten Banjar. Cuma, ada beberapa rapat yang teragendakkan BKN pusat yang ditunda sampai waktu yang ditentukan dikemudian harinya,” ucapnya.
Begitupun BKN pusat, papar Ajidin. Dalam rangka menyikapi kondisi terkini terkait penyebaran virus Corona yang semakin massif, maka kegiatan verifikasi dan validasi (verval) kebutuhan ASN yang semula diselenggarakan di Kantor Pusat BKN tanggal 16-24 Maret 2024 mendapat penyikapan dari BKN pusat yang disampaikan melalui Kepala Perencaan Kepegawaian dan Formasi BKN, Ojak Murdani pada, 15 Maret 2020 belum lama tadi.
“Untuk verval pada 16 Maret 2020 tetap diselenggarakan dengan pengawasan ketat dan penjagaan jarak yang sesuai antar pelaksana kegiatan. Sedangkan, untuk verifikasi dan validasi instansi daerah yang mestinya terselenggara pada 17-24 Maret 2020, ditunda dengan waktu yang akan dikonfirmasi kembali,” ungkap Ajidin menyampaikan informasi dari BKN pusat.
Namun, dikatakan Ajidin, bagi perwakilan instansi daerah yang sudah berada di Jakarta atau tidak dapat dilakukan pembatalan keberangkatan ke Kantor Pusat BKN akan tetap menerima layanan verifikasi dan validasi kebutuhan ASN instansinya.
“Sedangkan bagi intansi pemerintah (pusat dan daerah) yang tidak dapat hadir akan tetap dilaksanakan verifikasi dan validasi secara online setelah menyampaikan data melalui kebutuhan ASN melalui Link bit.ly/kebutuhanASN2021,” tuturnya.
Pesan tersebut dijelaskan Ajidin disampaikan BKN pusat kepada Humas BKN, agar kegiatan verval kebutuhan ASN tersebut dilakukan untuk memvalidasi usul kebutuhan ASN 2021 dan memverifikasi rencana pemenuhan kebutuhan ASN 2020.(tim/kfm)