Tes Seleksi Tak Transparan, Sejumlah Bakal Calon Pilkades Mengadu ke-DPRD Kabupaten Banjar

  • Whatsapp

komfirmasi.com – Dari 20 kecamatan yang menggelar kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Banjar 2020. Sejumlah bakal calon di 11 kecamatan usai mengikuti tes seleksi Pilkades pada 21 Maret belum lama tadi, sambangi kantor DPRD Kabupaten Banjar, Jalan A Yani, Km 40, Kecamatan Martapura, Senin (23/3/2020).

banner 300600

Menurut Syukri, salah satu kontestan Pilkades di Desa Jawa Laut, Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, kedatangan sejumlah bakal calon dari 11 kecamatan ke gedung DPRD Kabupaten Banjar tersebut, bertujuan untuk mengadukan terkait pelaksanaan seleksi Pilkades yang terbilang janggal dan tidak transparan.

“Pertama, berkas lembaran jawaban hasil tes bakal calon dari tim Panitia Seleksi (Pansel) yang dipotong. Bagian atas lembaran jawaban itukan tercantum nama peserta yang ikut tes, sedangkan bagian bawahnya hasil jawaban peserta yang mengikuti tes. Kalau dipotong, sangat berpotensi berkas lembar jawaban tertukar, seperti berkas lembar jawaban milik saya yang tertukar sehingga tidak lolos ikut Pilkades,” akunya.

Sejumlah bakal calon pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sampaikan sejumlah permasalahan tes tertulis bakal calon Pilkades pada 21 Maret 2020 lalu kepada anggota DPRD Kabupaten Banjar, Senin (23/3/2020).

Tak hanya itu, papar Syukri, selain penghitungan hasil tes seleksi bakal calon terkesan tertutup, lantaran tak menghadirkan bakal calon atau perwakilan dari bakal calon Pilkades. Usai gelaran tes, kunci jawaban dari soal tes yang diselenggarakan tim Pansel pun tidak diperlihatkan kepeserta.

“Kalau diperlihatkan, kita bisa mengkoreksi atau mengetahui jawaban mana yang benar dan salah dari hasil tes yang sudah terselenggara. Bahkan, incumbent kades yang memiliki poin tersendiri pun tak lulus tes ditahapan seleksi bakal calon Pilkades,” ujarnya.

Parahnya lagi, lanjut Syukri lebih jauh, kabar bakal calon Pilkades yang gugur ditahapan seleksi sudah menyebar di kalangan masyarakat pada 22 Maret 2020 sekitar pukul 8 Wita Pagi. Padahal, baik dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), dan Tim Pansel belum mengumumkan secara resmi siapa yang gugur.

“Jelas, kami menolak hasil tes yang diselenggaran Tim Pansel pada Minggu 21 Maret kemarin. Kami ingin pemilihan dikembalikan kepada masyarakat, meskipun kontestan Pilkades lebih dari 5 orang, dan kasus ini akan kami tembuskan baik, ke Ombudsman, Bupati, atau mungkin ke Gubernur Kalsel, hingga ketingkat pengadilan.

Menanggapi Ihkwal tersebut, Kamaruzzaman, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar pun berjanji akan segera memanggil dinas terkait, guna menuntaskan permasalahan tersebut. Mengingat, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 21/2016, bakal calon Pilkades lebih dari 5 orang harus mengikuti tahapan seleksi.

“Jadi, diperbup sudah dijelaskan, seperti dipasal 28 poin A, sistem penilaian 50 persen, dan administrasi tertulis 50 persen. Sedangkan diwaktu penyelenggaraan tes terjadi penyampaian berbeda yang tentunya melanggar perbup dan amanat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni, 20 persen nilai administrasi, dan 80 persen tes tertulis,” jelasnya.

Sebab itu lah, tambah Kamaruzzaman, sejumlah bakal calon datang kemari, untuk minta kejelasan terkait sejumlah permasalahan tersebut, dan mempertanyakan nilai plus 50 persen untuk incumbent kreterianya seperti apa? Mengingat, ada beberapa incumbent yang kembali maju tak lulus ditahapan seleksi Pilkades.(tim/kom)

Pos terkait